Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris


Waktu Penyelesaian :


  • ⏱️ 1 hari kerja

Persyaratan:

  1. KTP/KK atau dokumen kependudukan pewaris
  2. Akta kematian pewaris atau dokumen yang dipersamakan
  3. Buku nikah pewaris (jika meninggal dalam ikatan perkawinan)
  4. Akta kematian ahli waris (jika ada ahli waris meninggal)
  5. Akta kelahiran ahli waris
  6. KTP ahli waris
  7. Kartu Keluarga ahli waris
  8. KTP 2 (dua) orang saksi
  9. Surat pernyataan kebenaran dan kelengkapan dokumen oleh pemohon

Biaya :


💰 Rp 0 / Gratis