Pengaduan Masyarakat


Pelayanan pengaduan masyarakat merupakan sarana bagi warga untuk menyampaikan keluhan, laporan, atau aspirasi terkait pelayanan publik maupun kondisi lingkungan di wilayah Kecamatan Kota. Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Waktu Penyelesaian


⏱️ ± 3 hari kerja


Persyaratan

  1. Surat keluhan / pengaduan
  2. Fotokopi identitas pelapor
  3. Fotokopi bukti pendukung (jika ada)

Biaya

💰 Rp 0 / Gratis