Pelayanan rekomendasi nikah diberikan sebagai bentuk verifikasi administrasi calon mempelai sebelum melaksanakan pernikahan. Surat rekomendasi ini menjadi salah satu persyaratan yang digunakan dalam proses pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Waktu Penyelesaian
Persyaratan:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KTP calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai
- Fotokopi akta cerai (cerai hidup) jika ada
- Fotokopi akta kematian (cerai mati) jika ada
- Fotokopi formulir N1–N4
- Surat pengantar rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan Kota
Biaya :
💰 Rp 0 / Gratis